Beranda / Struktur Organisasi

Sekretariat

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Badan

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan
  3. Pelaksanaan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pengoordinasian pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan
  5. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  6. Pengoordinasian perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan
  7. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Badan
  9. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Badan
  10. Pengelolaan data dan sistem informasi Badan
  11. Pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK dan aparat pemeriksa intem pemerintah (APIP) pada Badan
  12. Pengoordinasian pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  13. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.