Beranda / Berita

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal Penerapan KKPD

Suka Makmue, Senin (23/10/2023)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram dalam hal penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKD, Ali Munir, S.E., Ak., M.M. dan Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Alwin Patra yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha, Inspektur Teuku Hidayat, S.E., M.Si, Wakil Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Kepala Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya serta para Kepala Bidang pada BPKD Nagan Raya yang berlangsung di Aula BPKD, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 27 September 2023 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah melakukan rapat perihal kerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram serta tanggal 11 Oktober 2023 telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait penerapan KKPD.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas AP, S,Sos.,M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha dalam arahannya mengatakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Salah satu instruksi kepada Menteri Dalam Negeri adalah mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),"ujarnya

Pada tahun 2022 lanjut Sekda, telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kertu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

"Dengan ditetapkannya Permendagri tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)," pinta sekda.

Sekda juga mengungkap bahwa Kabupaten Nagan Raya merupakan merupakan Kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan KKPD ini.

Sementara itu Kepala BPKD, Ali Munir, S.E., Ak., M.M. menyampaikan penerapan KKPD pada Kabupaten Nagan Raya ini telah dilakukan upaya percepatan yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya serta Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900.1.13.1/358/Kpts/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023 sebut Munir, bahwa Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat bank penerbit KKPD,

"Sehingga dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini menjadi momentum dan babak baru moderenisasi pengelolaan belanja daerah pada Pemkab Nagan Raya dan Kabupaten Nagan Raya menjadi yang terdepan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh," sebutnya.



Kepala BPKD Ali Munir berharap agar Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan bekerja sama dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram dapat segera diterapkan.

“Semoga setelah penandatangan PKS ini, KKPD dapat segera diterapkan dan berjalan dengan lancar guna meningkatkan digitalisasi pembayaran atas beban belanja APBK Nagan Raya,” harap Ali Munir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Alwin Patra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah melakukan perjanjian kerja sama dalam hal KKPD ini.

Ia juga, mengharapkan supaya KKPD yang telah di tanda tangani pada hari ini bisa kick off di Januari 2024, atau mulai terlaksana pada Januari 2024.

"Apabila dalam perjalanan terjadi kendala dalam melaksanakan KKPD pada dinas atau SKPK, kami siap membantu untuk menyelesaikannya," tutur Patra.

Share this Post

Facebook Twitter Twitter