Beranda / Berita

Penetapan Hasil Realokasi APBK T.A 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19 Sesuai Instruksi Presiden

Suka Makmue (Jumat, 08/05/2020) –  Dalam upaya penanganan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda melalui realokasi dan refocussing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19. Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya telah melaksanakan hasil penyesuaian (realokasi) dan di tanda tangani Oleh  Bapak Bupati Nagan Raya H M. Jamin Idham, SE., beserta alokasi  penggunaan  APBK  2020  untuk  3  prioritas  penanganan  yang  dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

Berikut lampiran Peraturan Bupati Nagan Raya dan Tabel Fokus Penggunaan Anggaran dalam APBK Kabupaten T.A 2020 untuk penanganan COVID-19 yang berjumlah Total Rp.47.394.166.505,00 (Empat Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Rupiah)
-BPKD Nagan Raya-

Share this Post

Facebook Twitter Twitter